Definisi Ruqyah Ilahiyah
Ruqyah secara bahasa adalah Do’a Penjagaan.
Secara
istilah berarti sebuah terapi syar’i dengan cara pembacaan ayat-ayat
suci Al-Qur’an dan do’a-do’a perlindungan yang bersumber dari Nabi
Shollallahu ‘alaihi wasallam yang dilakukan seorang muslim, baik dengan
tujuan penjagaan diri sendiri atau orang lain dari pengaruh jahat
pandangan mata (’ain) manusia dan jin, kerasukan, pengaruh sihir,
gangguan kejiwaan, berbagai penyakit fisik dan sebagainya dengan tujuan
untuk pengobatan.
Landasan Syar’i Ruqyah Ilahiyah/syar’iyah
Allah SWT berfirman :
“Dan
Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi
orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada
orang-orang yang zalim selain kerugian.”
(Al-Isro : 82)
Rasulullah SAW bersabda :
“Bacakan ruqyah-ruqyah kalian kepadaku, tidak apa-apa dengan ruqyah yang tidak mengandung kesyirikan didalamnya.”
(HR. Muslim)
Pendapat Ulama tentang Ruqyah
Imam Nawawi berkata;
“Ruqyah
dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan dengan do’a-do’a yang telah diajarkan
oleh Rasulullah SAW adalah sesuatu hal yang tidak terlarang. Bahkan itu
adalah perbuatan yang disunnahkan. Telah dikabarkan para ulama bahwa
mereka telah bersepakat (ijma’) bahwa ruqyah dibolehkan apabila
bacaannya terdiri dari ayat-ayat Al-Qur’an atau do’a-do’a yang
diajarkan oleh Rasulullah SAW.”
Shahih Muslim bisyarhi An-Nawawi : 14/341